Harta warisan tersebut halal untuk ahli waris. Meskipun dahulu orang yang mewariskan harta itu mendapatkannya dengan cara yang haram. Kecuali jika kita mengetahui bahwa harta warisan itu milik orang lain.
Dimana kita mengetahui bahwa harta tersebut adalah hasil curian dari seseorang atau diambil dengan cara ghasab darinya, maka harta tersebut tidak halal untuk kita. Bahkan wajib dikembalikan kepada pemiliknya untuk melepaskan tanggungan mayit dan jangan sampai kita mengambil harta dengan cara yang batil. Adapun jika harta itu dihasilkan dengan cara yang haram. Seperti harta yang didapatkan oleh mayit dengan cara riba, maka halal bagi ahli waris dan dosanya ditanggung mayit.