Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menyatakan,
“Oleh karenanya abaikan saja pendapat-pendapat manusia meskipun kuat, jika berbagai pendapat itu menyelisihi Sunnah. Tidak perlu dipertanyakan, ‘Bagaimana mungkin masalah itu samar (belum diketahui) oleh Fulan?’.”
[Fathul Baari 1/76]