Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menyatakan,
“Tidak sepantasnya seorang mukmin masuk waktu pagi dan sore kecuali dalam keadaan bertaubat.
Karena dia tidak mengetahui kapan kematian akan mendatanginya secara tiba-tiba pada pagi atau sore hari.
Sehingga barang siapa masuk waktu pagi atau sore hari dalam kondisi tidak bertaubat, maka dia dalam keadaan bahaya. Karena dikhawatirkan bertemu Allah Ta’ala tanpa taubat lalu dikumpulkan bersama golongan orang-orang yang zalim.”
[Lathaiful Ma’arif 370]