Hukumnya mereka sebagaimana bapak-bapak mereka. Apabila kedua orang tuanya kafir, maka hukum mereka sebagaimana kedua orang tuanya di dunia. Dalam pengertian kita tidak memandikan jenazah mereka, tidak mengkafani, tidak menshalati dan tidak pula mereka dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.
Adapun nasib mereka di akhirat nanti dikembalikan kepada Allah sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Allah lebih mengetahui tentang apa yang mereka amalkan.”
Yang penting bagi kita adalah bagaimana status mereka di dunia. Apa yang hendak kita perbuat terhadap mereka. Adapun hukum mereka di akhirat maka pengetahuannya di sisi Allah ta’ala.
Sekian banyak ulama menyebutkan bahwa anak-anak kecil itu dan demikian halnya orang yang belum sampai dakwah Nabi kepada mereka, maka mereka akan diuji pada hari kiamat kelak. Allah ta’ala akan memerintahkan mereka sesuai dengan kehendak-Nya. Barang siapa di antara mereka taat maka akan masuk surga dan siapa sa ja yang durhaka maka masuk neraka.