Apabila engkau telah berputus asa dalam mencarinya dan tidak mengetahui pula keberadaan ahli warisnya, maka sedekahkan uang itu dengan mengatasnamakan pemiliknya. Jika suatu ketika pemiliknya datang, maka berilah dia pilihan dan katakan kepadanya ‘Sesungguhnya aku telah berputus asa mencarimu sehingga aku sedekahkan uang itu. Jika engkau membolehkannya, maka pahalanya untukmu. Namun jika engkau tidak berkenan, maka ini saya ganti uangmu dan pahala sedekah itu untukku.”