Imam Ahmad mengatakan tentang ayat ini :
“Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah semoga kalian dirahmati.” (QS. Al A’raf : 204)
Beliau mengatakan bahwa hal ini berlaku dalam pelaksanaan shalat. Beliau juga menjelaskan tentang kesepakatan ulama bahwa ini berlaku dalam shalat.
Atas dasar ini seandainya saya berada di samping seseorang yang membaca al-Quran dan ia mengeraskan bacaannya sementara saya bertasbih dan bertahlil [dzikir secara khusus], maka saya tidak harus mendengarkan bacaan al-Qurannya. Karena hukum ini hanya berlaku ketika shalat saja.
Namun saya nasihatkan kepada orang yang membunyikan kaset murottal tadi, hendaknya anda jangan membunyikan rekaman sementara orang-orang sedang tersibukkan dengan hal yang lain.
Karena perbuatan seperti ini minimalnya menyerupai firman Allah ta’ala,
“Dan orang-orang kafir mengatakan janganlah kalian mendengarkan al-Quran ini dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya supaya kalian bisa mengalahkan mereka “ (QS. Fushshilat : 26)
Apabila anda melihat saudara-saudara anda sedang tidak ingin mendengarkan al-Quran karena mereka tersibukkan dengan perbincangan di antara mereka, maka janganlah membunyikan kaset rekaman [dengan suara keras].
Jika anda ingin mendengarkan al-Quran, maka gunakanlah earphone yang bisa dimasukkan ke dalam telingamu sehingga hanya anda yang mendengar suaranya.