Pertanyaan tentang sah atau tidaknya melakukan salat saat berada di atas kendaraan sering kali muncul, dan Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang tegas terkait hal ini.
Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Salat wajib di atas kendaraan tidak sah baik ketika mukim atau safar kecuali dalam keadaan darurat. Seperti langit hujan dan tanah basah sehingga tidak mungkin bisa turun dan sujud di atasnya.” Al-Liqa’ al-Bab al-Maftuh 5
Beliau menjelaskan bahwa salat wajib yang dilakukan di atas kendaraan tidak sah dilakukan baik ketika seseorang berada di tempat tinggalnya (mukim) maupun dalam perjalanan jauh (safar), kecuali dalam keadaan darurat. Contohnya, ketika langit sedang hujan dan tanah basah sehingga tidak memungkinkan bagi seseorang untuk turun dan sujud di atas tanah.
Yang demikian ini karena berdiri dalam pelaksanaan salat wajib termasuk rukun salat. Tidak boleh ditinggalkan kecuali jika ada udzr (alasan) yang syar’i seperti misalnya sakit sehingga tidak bisa berdiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan berdirilah kepada Allah dengan tunduk (khusyuk).” (QS. Al-Baqarah: 238)
Meskipun salat di atas kendaraan mungkin terjadi dalam situasi tertentu, prinsip dasarnya adalah bahwa salat wajib harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan rukun-rukunnya.
Adapun salat Sunnah maka tidak wajib dilakukan dalam keadaan berdiri. Sehingga dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah salat Sunnah di atas kendaraan beliau.
Pesan yang dapat diambil dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ini adalah pentingnya berdiri dalam pelaksanaan salat wajib sebagai salah satu rukun yang harus dilaksanakan. Allahu a’lam