أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).’ [QS. Al-Isra’ : 78]
Jalaludin as-Suyuuthi rahimahullah mengatakan,
“Dirikanlah shalat dari tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam, maksudnya adalah shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.
Adapun ‘Qur’anul Fajr’ adalah shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh disaksikan oleh para malaikat, yaitu para malaikat malam dan siang hari.”
[Tafsirul Jalalain 5/116]