Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,
“Seseorang wajib menggerakkan lisannya (lidahnya) dengan dzikir yang wajib dalam shalat baik bacaan al-Qur’an dan yang semisalnya jika mampu. Dan dianjurkan hal itu pada dzikir yang hukumnya Sunnah.”
[Mukhtashar al-Fatawa Al-Mishriyah 43]