Ketika seseorang meninggal dunia, banyak tanggung jawab yang harus ditangani oleh keluarga yang ditinggalkan. Salah satu kewajiban penting yang harus diprioritaskan adalah melunasi hutang yang masih ada pada mayit sebelum pembagian warisan dilakukan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, seorang ulama terkemuka, menjelaskan pentingnya menunaikan hutang-hutang tersebut dengan segera.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan
“Ketika seorang manusia telah meninggal, maka wajib bagi keluarganya untuk bersegera menunaikan hutangnya apabila ia memiliki hutang, dan tidak diperbolehkan bagi mereka untuk menunda-nunda pelunasan hutangnya karena harta yang mereka warisi dari mayit adalah miliknya, artinya para ahli waris tidak memiliki hak atas harta warisan tersebut satu dirhampun sampai mereka melunasi hutangnya.”
[Syarah Riyaadhus Sholihin jilid 4, hal. 552]
Ini sangat penting untuk menghindari pelanggaran syariat dan menghormati hak-hak pihak ketiga yang berhutang kepada mayit. Seiring dengan meninggalnya seseorang, hutang-hutang yang dimilikinya tidak menghilang begitu saja. Hutang-hutang tersebut tetap menjadi tanggung jawab yang harus dilunasi oleh mayit dari harta yang ditinggalkan oleh mayit
Mengutamakan pelunasan hutang sebelum pembagian warisan adalah kewajiban dalam Islam.
Dalam melunasi hutang-hutang seorang mayit, keluarga harus berupaya dengan sungguh-sungguh. Mereka dapat menggunakan harta yang telah ditinggalkan oleh mayit.
Jika mayit meninggalkan warisan yang lebih besar dari total hutang yang harus dilunasi, keluarga dapat membagi sisa warisan sesuai dengan aturan waris yang ditetapkan dalam Islam. Namun, penting bagi mereka untuk tidak mengabaikan pelunasan hutang sebagai prioritas utama sebelum membagi warisan tersebut.
Selain itu, jika mayit meninggalkan wasiat yang meminta sebagian dari harta warisannya untuk disumbangkan sebagai sedekah atau untuk membayar hutang kepada pihak tertentu, keluarga harus mematuhi wasiat tersebut. Wasiat adalah perintah yang harus dilaksanakan, selama wasiatnya baik dan tidak ada pelanggaran syariat. Namun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris.