Shalatnya tetap sah karena memulai salam dari kanan hukumnya sebatas lebih utama (daripada memulainya dari kiri). Selama dia tidak bermaksud sengaja menyelisihi sunnah dengan memulai salam dari kiri. Apabila dia sengaja memulai dari kiri maka shalatnya batal.
Namun si penanya tadi mengatakan dalam pertanyaan bahwa pelakunya lupa sehingga melakukan hal tersebut. Dengan demikian tidak ada kewajiban baginya untuk sujud sahwi dan shalatnya tidak batal.