Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah berkata,
“Diharamkan menghinakan kuburan dengan berjalan di atasnya, menginjak dengan sandal, duduk di atasnya atau selainnya.’
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Salah seseorang di antara kalian duduk di atas bara api kemudian terbakar bajunya dan menembus ke kulitnya, maka hal itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan.”
(HR. Muslim.)
Dan juga berdasarkan larangan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk menginjak kuburan.
[Al-Fiqhul Muyassar 138]