Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Apabila mereka adalah keluarga yang tinggal serumah, maka cukup untuk mereka SATU sesembelihan.
Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menyembelih satu hewan kurban untuk beliau dan keluarga beliau. Padahal saat itu istri beliau berjumlah sembilan orang namun demikian beliau hanya menyembelih satu hewan kurban untuk mereka.
Adapun jika anak-anaknya tinggal terpisah di rumah masing-masing, maka setiap dari mereka berkewajiban menyembelih kurban dan sesembelihan sang ayah tidak cukup untuk mewakili mereka.”
[Al-Liqa Asy-Syahri 18]