Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Ubay Afa

keanehan dan kemungkaran dalam perayaan maulid

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Keanehan Dan Kemungkaran Dalam Perayaan Maulid

Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah

Di antara bid’ah adalah ritual yang selalu terulang setiap tahunnya pada bulan Rabiul awal, yaitu perayaan kelahiran Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Perayaan ini adalah bid’ah mungkar yang Allah Ta’ala tidak menurunkan landasan hukum tentangnya. Para pelaku dan orang-orang yang melariskannya hanya mengikuti prasangka dan hawa nafsu mereka saja.

Ini merupakan bid’ah karena Rasul shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya dan bukan pula termasuk sunnahnya. Para sahabat juga tidak pernah melakukannya padahal mereka adalah orang-orang yang paling terdepan dalam melakukan kebaikan.

Perayaan ini juga belum pernah dilakukan pada masa-masa (tiga) generasi yang utama. Tiada lain bid’ah ini mulai dilakukan pada abad enam Hijriyah karena meniru kebiasaan orang-orang Nasrani yang merayakan hari kelahiran Isa bin Maryam. Padahal Rasullulah shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kita untuk menyerupai mereka. Beliau bersabda, “Janganlah kalian menyanjungku sebagaimana orang-orang Nasrani menyanjung putra Maryam.” Sehingga perayaan Maulid adalah bid’ah dan perbuatan meniru orang kafir.

Ditambah lagi berbagai kemungkaran yang ada pada perayaan tersebut dan yang paling parahnya adalah syirik besar, yaitu berdoa kepada Rasul, meminta hajat kepada beliau, minta diselamatkan dari kesulitan-kesulitan dan pelantunan syair-syair kesyirikan dengan berbagai pujian kepada beliau. Terjadi pula ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan yang memicu terjadinya perbuatan keji (zina atau yang lainnya).
Belum lagi sekian harta yang dikeluarkan untuk perayaan ini dari sebagian orang, terkadang mereka tidak menunaikan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam.

Dan yang sangat mengherankan orang-orang yang merayakan maulid ini, mayoritasnya tidak mengamalkan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tidak berhukum dengan syariatnya. Bahkan ada yang tidak melakukan shalat lima waktu yang merupakan tiang agama.

[Al-Khuthob al-Mimbariyah fil Munasabah al-Ashriyah 1/89]

Oleh:
Abu Ubay Afa