Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Bukan termasuk syarat nikah seseorang meminta izin kepada istri pertamanya.
Bahkan seandainya sang suami telah meminta izin kepada istrinya namun dia menolaknya, maka suaminya tetap punya hak untuk menikah lagi.
Namun demikian saya memandang hendaknya suami bermusyawarah dengan istrinya dan berusaha membuat istrinya rela hingga merasa lega dan tenang. Suami hendaknya juga menjelaskan alasan kenapa dia ingin menikah lagi.”
Fatawa Nur alad Darb 98