Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Jika seseorang datang sementara imam sedang duduk tasyahud yang terakhir pada hari Jum’at, maka sungguh dia telah terlewatkan dari salat Jum’at. Sehingga dia masuk ikut salatnya imam dan melakukan salat Dhuhur.
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Barang siapa mendapatkan satu rekaat dari salat, maka dia telah mendapatkan salat tersebut.”
Fatawa Arkanil Islam 472