Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menegaskan,
“Sungguh orang yang tidak shalat seperti Yahudi dan Nasrani. Apa pendapatmu jika orang Yahudi atau Nasrani berpuasa sementara dia tetap memeluk agamanya. Apakah akan diterima puasanya? Tentu saja tidak.”
[Majmu’Fatawa wa Rasaail 20/57]