Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,
“Tidak sepantasnya seseorang terbawa oleh rasa kasih sayang dan loyalitas kepada pribadi tertentu untuk berfanatik terhadapnya dalam kebatilan atau membuatnya mengabaikan hukum-hukum Allah Ta’ala karena orang tersebut.”
[Majmu’ul Fataawa 3/271]