Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan,
“Anak kecil meskipun belum mukallaf (terkena kewajiban syariat), namun walinya mukallaf. Tidak halal bagi walinya tersebut untuk memberikan kesempatan kepadanya melakukan perkara yang haram. Karena anak kecil itu akan terbiasa melakukan keharaman sehingga kelak akan sulit untuk meninggalkannya.”
[Tuhfatul Maulud 162]