Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Ammar Ahmad

istri jangan mengangkat suara di hadapan suaminya

5 tahun yang lalu
baca 2 menit
Istri Jangan Mengangkat Suara di Hadapan Suaminya

Di tengah-tengah kehidupan pernikahan, terkadang sebuah konflik yang tidak terduga dapat timbul di antara pasangan suami istri. Dalam mengatasi masalah tersebut, terkadang istri merasa perlu untuk mengangkat suara di hadapan suaminya. Namun, tahukah kita bahwa dalam agama Islam, mengangkat suara di hadapan suami tidaklah disyariatkan?

Komite Tetap Urusan Fatwa dan Pembahasan Ilmiah Kerajaan Saudi Arabia menjelaskan dalam Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah bahwa disyariatkan bagi suami istri untuk berdialog dengan segala hal yang membawa kepada kasih sayang dan menguatkan ikatan hubungan antara keduanya. Namun, seyogyanya bagi keduanya untuk menjauhkan diri dari mengangkat suara atau berbicara dengan sesuatu yang dibencinya.

Alasan untuk menjaga suara di antara pasangan suami istri didasarkan pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat An-Nisa’ ayat 19,
Dan bergaulah dengan mereka (istri-istri) dengan cara yang ma’ruf.”

Ini menunjukkan bahwa pernikahan harus dibangun dengan baik dan saling menghargai satu sama lain.

Selain itu, bagi istri, tidak boleh mengangkat suara di hadapan suaminya. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 228,
Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.

Sebagai pasangan suami istri, kita harus memahami pentingnya menjaga kualitas komunikasi dalam pernikahan. Meskipun mungkin terkadang sulit untuk menahan emosi dalam situasi konflik, kita harus selalu berusaha untuk menjaga suara dan memahami satu sama lain dengan penuh kasih sayang.

Dalam pernikahan, menjaga komunikasi yang baik sangat penting untuk memperkuat ikatan suami istri. Oleh karena itu, mari kita selalu berusaha untuk menjaga suara di antara pasangan suami istri kita, dan selalu berdialog dengan penuh kasih sayang agar hubungan kita semakin kokoh dan terjaga dengan baik.

✍️ Sumber
Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah (19/247)

“المشروع أن يتخاطب الزوجان بما يجلب المودة ويقوي الروابط الزوجية .وأن يجتنب كل منهما رفع الصوت على صاحبه ، أو مخاطبته بما يكرهه.

لقوله سبحانه وتعالى : “وَعَاشِرُوهُنَّ بِالمَعرُوفِ.” (النساء:19)

ولا ينبغي لها رفع الصوت عليه .
لقوله سبحانه : “وَلَهُنَّ مِثلُ الَّذِى عَلَيهِنَّ بِالمَعرُوفِ وَلِلرِجَال عَلَيِهَنَّ دَرَجَةُُ.” (البقرة:228)

فتاوى اللجنة الدائمة (247/19)

Oleh:
Abu Ammar Ahmad