Al-‘Allamah ath-Thurthusyi rahimahullah menyatakan,
“Isbalnya pakaian (menjulurkan pakaian) hingga di bawah kedua mata kaki telah tersebar di berbagai negeri Islam. Padahal itu perbuatan haram yang tidak diperbolehkan.”
[Al-Hawadits wal Bida’ 71]