Apabila seseorang mempunyai tanggungan hutang, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji. Sehingga apabila bukan merupakan suatu kewajiban, maka pandangan agama dan akal (yang sehat) menuntut agar dia lebih mendahulukan kewajiban dulu, yaitu pelunasan hutangnya. Maka lunasi hutangmu dulu baru setelah lakukan ibadah haji. Jika engkau meninggal dalam kondisi demikian, maka engkau tidak berdosa.
Meskipun seandainya pemberi pinjaman hutang telah memberikan izin kepadamu (untuk ibadah haji). Karena kelak dia tetap akan menuntutmu agar membayar hutang. Maksimalnya dia hanya memberikan izin agar mendahulukan ibadah haji saja. Sehingga kita katakan, meskipun dia mengizinkannya (tetap upayakan untuk melunasi hutangnya terlebih dahulu). Karena yang menjadi masalah bukan haramnya pergi haji karena haknya orang yang memberi pinjaman hutang. Namun yang menjadi masalah adalah semestinya dia menunaikan kewajiban sebelum melakukan ibadah haji