Saya memandang hal itu tidak mengapa. Mengambil (mencabut) rambut dari tangan seorang wanita atau tangannya tidak mengapa. Adapun rambut di wajah, maka sebaiknya jangan. Karena Rasul shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat ‘Namishah’ dan ‘Mutanamishah’. Ulama ahli bahasa menyebutkan bahwa Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut wajahnya atau kedua alis matanya, maka perbuatan ini dilarang. Adapun jika tumbuh jenggot atau kumis pada seorang wanita atau tumbuh rambut pada kedua tangan atau kakinya, maka boleh menghilangkannya dan tidak masalah insyaAllah