Sunnahnya bagi seorang mukmin adalah diam ketika khutbah. Dia diam mendengarkan khutbah dan tidak berbicara.
Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda
“Jika engkau mengatakan kepada temanmu, ‘Diamlah, pada hari Jum’at padahal imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah sia-sia.”
Maka tidak boleh berbicara dan tidak boleh mengatakan, ‘Diam wahai Fulan,’
Bahkan dia harus diam. Namun dia memberikan isyarat, tidak mengapa memberikan bagi orang yang berbicara agar diam.
Adapun bicara, maka jangan. Dan makna ‘Kamu telah sia-sia, adalah engkau kehilangan keutamaan shalat Jum’at meskipun shalatnya tetap sah. Namun dia terlewatkan dari keutamaannya