Adapun melakukan interaksi bersama bank ribawi dengan bunga, ini tidak boleh. Karena bank memberi uang dan mengambil bunga dengannya atau seseorang meminjam dari bank dengan bunga, ini tidak boleh. Tidak diragukan ini adalah riba dan hukumnya haram.
Adapun mentranfer uang dari satu bank ke bank yang lain karena adanya kesulitan untuk mengirim uang tersebut (dengan membawanya) atau karena takut membawa uang itu, maka kami berharap tidak ada masalah dengan hal ini. Karena dalam ini seseorang terpaksa harus melakukannya. Untuk masa sekarang, hal ini termasuk perkara yang darurat (sangat penting) dan pelakunya tidak bermaksud untuk melakukan riba. Namun hanya berniat untuk memindah uangnya dari satu tempat ke tempat yang lain sehingga tidak masalah insyaAllah.