Hal tersebut boleh namun makruh hukumnya tidur sendirian. Karena barangkali dia butuh sesuatu namun tidak ada seorangpun yang bisa membantunya. Atau bisa jadi Allah mewafatkannya sehingga keberadaan tidak diketahui.
Sebagaimana banyak terjadi, mereka tidak mengetahui kematian seseorang melainkan setelah muncul bau bangkainya. Namun jika kebutuhan menuntut untuk tidur sendiri, maka tidak mangapa.