Apabila penyimpangan tersebut tidak sampai mengeluarkan seseorang dari arah kiblat, maka hal itu tidak berdampak terhadap keabsahan shalatnya. Meskipun lurus ke arah kiblat lebih utama tanpa diragukan lagi.
Adapun jika penyimpangan itu mengeluarkan seseorang dari arah kiblat, seperti misalnya menghadap ke arah selatan atau utara padahal kiblatnya di timur atau menghadap timur padahal kiblatnya di selatan maka wajib meluruskan (merubah) masjid atau arahnya saja yang wajib dihadapkan ke kiblat meskipun tidak sesuai dengan arah masjid.