Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Ubay Afa

hukum shalat di antara tiang

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Di Antara Tiang

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري لأنها تقطع الصفوف

“Shalat (berjama’ah) di antara tiang boleh ketika tempatnya sempit. Namun dalam keadaan longgar tidak boleh melakukan shalat di antara tiang karena hal itu dapat memutus shaf.”

[Fatawa Arkanil Islam 310]

Oleh:
Abu Ubay Afa