Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Shalat (berjama’ah) di antara tiang boleh ketika tempatnya sempit. Namun dalam keadaan longgar tidak boleh melakukan shalat di antara tiang karena hal itu dapat memutus shaf.”
[Fatawa Arkanil Islam 310]