Jika dia yakin bahwa solasi itu ada sebelum wudhu, maka wudhunya tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian hendak shalat, maka cucilah wajah dan tangan kalian sampai siku. Dan usaplah kepala kalian & (cucilah) kaki kalian sampai kedua mata kaki). (QS. Al Maidah : 6)
Sementara apa yang berada di bawah solasi tersebut tidak tercuci sehingga wudhunya tidak sah. Adapun jika dia ragu apakah hal ini terjadi sebelum wudhu atau setelahnya, maka wudhunya tetap sah & tidak harus mengulanginya. Karena hukum asalnya, benda (solasi) tersebut tidak ada. Namun jika dia yakin bahwa solasi itu ada sebelum wudhu, maka dia buang lalu berwudhu & mengulangi shalatnya.