Shalatnya tetap sah, demikian halnya seandainya dia mengetahui najis tersebut sebelum shalat namun dia lupa untuk mencucinya sehingga dia shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, maka shalatnya tetap sah. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala
‘Wahai, Rabb kami jangan lah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau tersalahkan.’ QS. Al-Baqarah : 286. Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Aku telah melakukannya (mengabulkannya).’
Dan juga karena sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril ketika beliau shalat bersama para shahabat dengan memakai sandal yang ada kotorannya. Maka Jibril memberitakan kepada beliau bahwa pada sandal itu ada kotorannya. Beliau pun melepas sandalnya dan tetap melanjutkan shalatnya. Andaikan shalatnya batal karena ada najis dalam keadaan tidak mengetahuinya, niscaya beliau akan memulai kembali shalatnya dari awal.