Jika orang tadi memang tidak mengetahui hukumnya, maka tidak ada dosa baginya. Namun, jika orang tersebut sebenarnya telah mengerti (hukum gambar makhluk bernyawa), maka shalatnya tetap sah dan dia berdosa. Hal ini berdasarkan menurut salah satu pendapat yang paling sahih dari 2 pendapat ulama yang ada.
Namun, di sana juga ada ulama yang berpendapat bahwa salatnya batal (tidak sah). Alasannya karena dia telah menegakkan salat dengan memakai pakaian yang diharamkan untuk dia kenakan.