Seseorang yang shalat lalu setelah shalat mengetahui bahwa dia ternyata berhadas kecil atau besar, maka dia wajib untuk bersuci dari hadasnya tersebut dan mengulangi shalatnya.
Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda
Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.