Hukum asal sesembelihan seorang penjagal muslim adalah halal dan dia menyebut nama Allah.
Dalilnya adalah karena Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa sekelompok orang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu mengatakan, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging sedangkan kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelih) atau tidak? Maka beliau bersabda, ‘Kalian sebut nama Allah dan makanlah.”
Aisyah menuturkan bahwa mereka (yang datang dengan membawa daging) adalah orang-orang yang baru masuk Islam.
Dan kalian tahu bahwa orang yang baru masuk Islam tidak mengetahui hukum-hukum Islam kecuali hanya sedikit.
Sehingga jika penyembelihnya adalah seorang muslim, Yahudi atau Nasrani, maka hukum asal penyembelihannya adalah halal.
Dan kita (tidak perlu) mempertanyakan, Barangkali dia tidak membaca bismillah, atau barangkali dia tidak salat atau yang semisalnya.