Hukum asal pada diri seorang muslim adalah berprasangka baik terhadapnya dalam segala hal. Hingga jelas kondisinya bertentangan dengan hukum asalnya tersebut.
Atas dasar ini sesembelihan seorang muslim pada dasarnya sesuai dengan hukum-hukum syariat dalam hal pembacaan bismillah (sebelum menyembelih) dan tata cara penyembelihannya sehingga halal dimakan.
Dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa ada sekelompok orang mengatakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang yang datang kepada kami membawa daging dan kami tidak mengetahui apakah ketika disembelih membaca bismillah atau tidak? Maka beliau pun bersabda, ‘Bacalah bismillah lalu makanlah daging itu.’ Aisyah menuturkan, ‘Orang-orang itu baru saja masuk Islam.’ HR. Bukhari, Nasai dan Ibnu Majah
Adapun daging impor dari luar negeri, jika termasuk sesembelihan kaum muslimin, maka hukumnya seperti di atas.
Apabila berasal dari sesembelihan ahlul kitab, baik Yahudi atau Nasrani, sementara tidak diketahui bahwa mereka membunuh hewan-hewan sembelihan dengan setrum listrik atau yang sejenisnya, maka boleh dimakan.
Akan tetapi jika diketahui bahwa mereka mencekik atau membunuh hewan dengan setrum listrik sampai mati, maka tidak boleh dimakan karena itu adalah bangkai.
Adapun jika mereka bukan kaum muslimin dan ahlul kitab, seperti kaum atheis, kafir dan musyrik Arab dan yang semisalnya, maka tidak boleh makan sesembelihan mereka.