Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum salat tanpa bersuci

setahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Salat Tanpa Bersuci

Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang jelas mengenai hukum salat tanpa bersuci. Beliau menyatakan,

كل إنسان يصلي، ثم بعد الصلاة يتبين أنه أحدث حدثاً أصغر أو أكبر فالواجب عليه أن يتطهر من هذا الحدث وأن يعيد الصلاة

“Seseorang yang salat, lalu setelah salat baru dia sadar telah berhadas kecil atau besar, maka dia wajib untuk bersuci dari hadas ini dan mengulangi salatnya” (Al-Liqa’ al-Bab al-Maftuh 1)

Penjelasan ini menggarisbawahi prinsip penting dalam ibadah Islam, yaitu pentingnya kesucian dalam melaksanakan salat. Hadas, baik yang kecil maupun besar, dapat membatalkan kesucian seseorang dan oleh karena itu, setiap individu yang menyadari keadaan ini setelah menyelesaikan salatnya memiliki kewajiban untuk melakukan bersuci dan mengulangi salatnya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menyampaikan,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah Ta’ala tidak akan menerima salat salah seorang diantara kalian jika dia berhadas sampai dia wudhu.” HR. Bukhari dan Muslim

Penegasan Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah ini juga mengingatkan umat Islam untuk selalu memperhatikan kesucian dalam setiap aspek ibadah, terutama salat sebagai salah satu rukun Islam.

Kesadaran akan kewajiban untuk bersuci setelah menyadari keadaan hadas merupakan bentuk ketundukan dan ketaatan terhadap perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allahu a’lam

Oleh:
Abu Hafshah Faozi