Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan,
“Jika seseorang terbiasa puasa sehari dan berbuka sehari lalu puasanya bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidak mengapa.
Demikian pula seandainya puasa (Jum’atnya) bertepatan dengan hari Asyura atau hari Arafah, maka tidak masalah.
Yang dilarang adalah bermaksud dengan sengaja (puasa hari Jum’at) dan mengatakan, ‘Aku berpuasa karena hari Jum’at.”
[At-Ta’liq ‘ala Risalati Haqiqatis Shiyam 306]