Hukumnya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.”
Sehingga jika seseorang mencukur rambut anak-anaknya yang laki-laki atau perempuan dengan potongan rambut model orang kafir, maka dia berdosa.
Syaikhul Islam berkata dalam mengomentari hadis ini,
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”
Beliau mengatakan, “Minimalnya hukumnya adalah haram meskipun hadis ini secara zahir memberikan konsekuensi kafirnya orang yang menyerupai gaya hidup orang-orang kafir. Karena Nabi bersabda, ” Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”
Maka setiap orang wajib bertakwa kepada Allah dan semestinya menyadari bahwa kelak dia akan ditanya tentang pendidikan anak-anakya.