Jika seseorang tetap duduk di tempat shalatnya untuk menunggu terbitnya matahari lalu ia shalat dua rekaat. Namun ia bangkit (berpindah) dari tempatnya ke tempat yang lain.
Dengan tujuan untuk mendengarkan dzikir atau memotivasi diri (supaya) tidak tidur. Maka yang demikian ini tidak mengapa karena tempat shalatnya sama.