Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
“Tidak masalah orang kafir menyentuh terjemahan makna al-Qur’an dalam bahasa Inggris atau bahasa yang lainnya.
Karena terjemahan adalah tafsir makna al-Qur’an.
Jika orang kafir atau seorang muslim yang tidak berwudhu menyentuhnya, maka tidak mengapa. Karena terjemahan Al-Qur’an hukumhya tidak seperti al-Qur’an.”
Majmu ‘Fatawa wa Maqolat 5/405