Pendapat yang terkuat menurutku adalah bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu. Kecuali apabila diiringi dengan syahwat, maka dapat membatalkan wudhu.
Apabila menyentuhkan milik orang lain, maka kita katakan permasalahannya sama. Dan atas dasar ini, jika seorang wanita sedang memandikan anak kecilnya dan dia menyentuh kemaluannya, maka wudhunya tidak batal.