Jika mayit telah dikubur, maka boleh menshalatinya.
Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar menuju kuburan lantas menshalati seorang wanita yang bertugas membersihkan masjid.
Wanita itu meninggal sementara Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengetahuinya