Menjalin jari jemari bagi seseorang yang pergi ke masjid, atau sedang duduk di masjid ketika menunggu shalat, atau ketika sedang melaksanakan shalat adalah perbuatan terlarang dan bukan adab yang baik. Adapun pada selain kondisi di atas, maka tidak mengapa.
Dia boleh menjalin jari-jemarinya seusai shalat karena hal tersebut telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yaitu tatkala beliau salam pada salah satu shalat Asyyi, yaitu Dzuhur atau Ashar sebelum beliau menyempurnakan shalatnya. Kemudian beliau melangkah maju ke sebuah kayu yang melintang di masjid dan bersandar padanya sambil menjalin jari-jemarinya.
Adapun dugaan sebagian orang bahwa menjalin jari-jemari dilarang pada setiap waktu, maka ini adalah pendapat yang salah. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
“Seorang mukmin terhadap mukmin yang lainnya bagaikan satu bangunan yang menguatkan satu sama lain.”
Kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam menjalin jari-jemarinya.