Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah,
Pertanyaan:
‘Apabila orang yang berpuasa berkumur kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) lalu air itu masuk ke lambung apakah dia batal dengan sebab itu ?’
Jawaban:
“Apabila orang yang puasa berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung lalu airnya masuk ke dalam lambung, maka tidak batal. Karena dia tidak sengaja melakukan hal itu. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
‘Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf (tidak sengaja) padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh kalbumu’.”
[Fatawa Arkanil Islam wal Akidah 611]