Syaik Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,
“Adapun puasa enam hari (pada bulan Syawal), maka tidak sah engkau menjadikannya sebagai qadha puasa Ramadhan.
Karena enam hari bulan Syawal tersebut mengikuti Ramadhan. Kedudukannya seperti shalat Sunnah Rawatib untuk shalat wajib.”
[Fatawa Nur alad Darb 175]