Dibolehkan bagi wanita untuk mengeriting rambutnya selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir dan juga tidak memamerkannya kepada pria yang bukan mahramnya. Di samping itu, orang yang mengeriting rambut hendaklah dari kalangan wanita.
Sama saja, apakah dikeriting untuk waktu yang sebentar maupun lama. Baik dengan menggunakan bahan yang mubah atau tanpa menggunakannya.
Namun janganlah seorang pergi ke salon-salon untuk melakukan hal tersebut. Karena keluarnya wanita dari rumah bisa menimbulkan fitnah dan dikhawatirkan terjatuh dalam larangan agama.
Sebab wanita-wanita yang bekerja di salon bukanlah wanita yang berpegang teguh terhadap agama atau para lelaki yang diharamkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dihadapan mereka.