Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Mengangkat tangan (bagi makmum dalam doa) ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jum’at tidaklah disyariatkan.
Sungguh para shahabat telah mengingkari Bisyr bin Marwan ketika dia mengangkat kedua tangannya saat khutbah Jum’at.”
Fatawa Arkanil Islam 392