Jika yang dimaksud adalah merukyah orang yang sakit dengan al-Qur’an, maka boleh bahkan dianjurkan. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فلينفعه
Barang siapa di antara kalian mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaknya dia memberikan manfaat kepadanya.
Dan juga berdasarkan perbuatan beliau beserta para shahabatnya. Namun lebih utama melakukan ruqyah tanpa imbalan meskipun boleh dengan imbalan. Karena memang adanya dalil dari Sunnah yang membolehkan hal tersebut.Namun jika maksudnya adalah dia berniat menjadikan pahalanya untuk orang yang sakit, maka tidak semestinya hal itu dilakukan. Karena tidak adanya dalilnya dalam syariat yang suci ini. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Barang siapa membuat-buat dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak
(HR. Bukhari dan Muslim)