Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum menerima hadiah dari pelaku riba

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Menerima Hadiah Dari Pelaku Riba

Pertanyaan

Bolehkah menerima hadiah dari orang yang melakukan praktek riba?

Jawaban

Saya bertanya kepada anda, ‘Apakah orang-orang Yahudi makan riba atau tidak?’ Allah Ta’ala berfirman, ‘

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ …
وَأَخْذِهِمُ الرِّبا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

“Disebabkan karena pelanggaran mereka terhadap janji mereka…’ sampai firman-Nya ‘Disebabkan mereka memakan riba padahal mereka telah dilarang untuk melakukannya dan mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil.” (QS.an-Nisa : 155-161.)

Namun demikian Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menerima pemberian hadiah dari mereka. Beliau menerima hadiah dari seorang perempuan yang memberi daging kambing kepada beliau pada perang Khoibar. Beliau pun pernah bermuamalah dengan mereka bahkan beliau meninggal dalam keadaan baju besi beliau digadaikan kepada orang Yahudi.

Oleh sebab itu kita mempunyai sebuah kaidah, bahwa suatu barang yang diharamkan karena cara memperolehnya, maka itu hanya diharamkan bagi orang yang memperoleh barang tersebut (dengan cara yang haram). Namun tidak diharamkan bagi orang lain yang memperolehnya dengan cara yang mubah.
Atas dasar ini, maka boleh menerima hadiah dari orang yang melakukan praktek riba. Demikian pula boleh melakukan jual beli dengannya. Kecuali jika dengan memboikotnya akan dihasilkan suatu maslahat. Dalam arti ketika tidak bermuamalah dengannya dan tidak menerima hadiahnya akan membuahkan maslahat. Maka kita lakukan hal itu, demi mendapatkan maslahat tersebut.

Adapun jika barangnya yang haram, maka hukumnya haram bagi yang mengambil dan yang lainnya. Misalnya khomr seandainya orang Yahudi atau Nasrani atau siapa saja yang membolehkan khomr, dia menghadiahkan khomr tersebut kepada saya, apakah saya boleh menerimanya? Tidak boleh, karena keberadaan barang tersebut hukumnya haram bagi saya.