Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,
Pertanyaan:
‘Apa hukumnya menelan makanan yang naik bersama dengan sendawa. Apabila menelan makanan tersebut sebelum sampai ke mulut?’
Jawaban:
“Jika seseorang sendawa dan mengeluarkan angin dari perutnya. Terkadang disertai sedikit makanan atau air, jika makanan atau air tersebut belum sampai ke mulut lalu dia menelannya lagi, maka tidak kewajiban apapun atasnya (boleh).”
[Majmu’Fatawa wa Rasail 19/171]