Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan,
“Orang yang berpuasa harus mengeluarkan dahak atau lendir ketika keduanya telah mencapai mulut.
Tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena memungkinkan baginya untuk menjaga agar tidak tertelan. Ini berbeda dengan ludah.”
[Majmu’ fatwa 15/313]